Jumat, 06 Januari 2012

Dilema Pendidikan Indonesia

Dilema Pendidikan di Indonesia



Membicarakan tentang pendidikan tidak akan ada habis-habisnya, seperti kita membicarakan tentang masalah cinta. Karena pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan kita. Pendidikan adalah satu-satunya jalan untuk membingbing manusia menuju kearah yang lebih baik. Pendidikan mengatur dan mengajarkan manusia agar menjadi lebih baik, tapi bukan sebaliknya. Akan tetapi pada jaman sekarang ini, malah sebaliknya pendidikan menjadikan manusia menjadi tidak baik. Apakah pendidikannya yang salah, atau sistem pendidikannya yang tidak bagus, atau para pendidiknya yang tidak bermoral baik. Ini sebuah problematika yang sering kita temui pada masa sekarang. Pada dasarnya pendidikan memberikan pengajaran pada manusia secara seutuhnya.
Mari kita menilik sejenak tentang pendidikan yang ada dinegara kita, apakah telah baik sistem pendidikannya, atau para pendidiknya, atau para anak didiknya dinegara kita. Yang pastinya semua orang mendambakan pendidikan yang layak, tidak ada diskriminasi satu dengan yang lainnya. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-undang dasar 1945 negara kita. Dimana seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sebagaimana tercantum pada Pasal 32 Amandemen UUD 1945 Ayat 1 menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat 2 menyatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Perintah UUD 1945 tersebut di perkuat melalui sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang disahkan 11 Juni 2003. Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas menyebutkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu, setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6 ayat 1), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberi layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1), serta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun (pasal 11 ayat 2).
Seperangkat aturan diatas menjelaskan, bahwasannya pendidikan sangatlah penting bagi kebangkitan sebuah peradaban manusia. Dengan demikian, pendidikan yang ada di Indonesia tergantung pada bagaimana pemerintah bisa memberikan pendidikan yang layak bagi masyarakatnya. Karena banyak sekali orang yang belum bisa merasakan pendididkan, diakibatkan karena kurangnya biaya. Kalau kita melihat pada butir undang-undang yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, akan tetapi pada kenyataannya semua warga negara belum bisa merasakannya. Maka hal ini, masih menjadi sebuah dilema yang terus menjangkit yang perlu pemecahan dan solusinya yang tepat.
Oleh sebab itu, pemerintah harus memberikan solusi yang tepat untuk kemajuan pendidikan tersebut. Karena sebuah negara akan mundur dan tidak akan maju, kalau pendidikannya tertinggal. Akan tetapi sebaliknya, negara akan cepat berkembang dan maju pesat jika dibarengi dengan pendidikan, dan sistem pendidikannya yang baik. Karena pendidikan merupakan sebuah tangga untuk menuju sebuah kebangkitan. Bagaimana kita akan bersaing dengan negara lain, kalau sistem pendidikan dan anggaran pendidikannya masih lemah. Hal serupa dikatakan oleh HM. Jusuf Kalla, sewaktu beliau masih menjabat Menko Kesra, bahwa mutu pendidikan Indonesia kini berada diurutan ke-tujuh dari 10 negara di Asia Tenggara, padahal Indonesia termasuk bangsa yang besar yang semestinya mutu pendidikannya lebih bagus dari Malaysia. “Kalau ingin memperbaiki sektor pendidikan, jangan lagi menggunakan sistem lama, yang karena anak pejabat, seorang siswa diluluskan meski tidak sepantasnya lulus, sebab ada tekanan dari atas,” katanya di Makasar, pada tahun 2003. (baca: Mutu pendidikan Indonesia Urutan ke Tujuh di Asean).
Tapi sekarang kita patut bersyukur, wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan anggaran pendidikan tahun 2009 akan mencapai Rp 100 triliun, atau naik lebih dari dua kalilipat anggaran pendidikan tahun ini yang totalnya mencapai Rp 84 triliun. (baca: Jurnal Pendidikan Network). Dengan demikian, anggaran pendidikan kita akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya anggaran tersebut, mudah-mudahan pendidikan, serta sistem pendidikan di negara kita akan lebih baik dan maju dari sebelumnya. Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar